PENGANTAR HUKUM ADAT
Oleh : Dewi Sulastri
Berat : 0.35 kg
Tahun : 2015
Halaman : 286
ISBN : 9789790765108
Penerbit : Pustaka Setia
Harga : Rp40.500
Harga Normal : Rp45.000
Diskon : 10%
SinopsisSistem hukum adat bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Oleh karena itu, hukum adat mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang dalam menjalani proses kehidupan pribadi, keluarga maupun kehidupan sosialnya secara keseluruhan.
Dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, hukum adat memperlihatkan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dan elastis. Misalnya, ketika orang Minangkabau datang ke daerah Sunda dengan membawa ikatan-ikatan tradisinya, secara cepat, mereka akan menyesuaikan dengan daerah atau tradisi yang didatanginya. Demikian pula, sebaliknya. Hal ini karena mereka sadar bahwa setiap suku bangsa memiliki hukum dan adat masing-masing. Keadaan ini berbeda dengan hukum yang peraturan-peraturannya ditulis dalam kitab Undang-undang atau peraturan perundangan lainnya yang sulit diubah secara cepat untuk disesuaikan dalam situasi sosial tertentu.
Oleh karena itu, istilah hukum adat tidak dikenal di kalangan masyarakat Indonesia karena tidak tertulis. Istilah hukum adat hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum untuk mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia, dan dikembangkan dalam suatu sistem keilmuan.
Buku ini memudahkan pembacanya untuk memahami hukum adat sekaligus memahami hukum Indonesia (positif), karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat Indonesia yang memiliki sanksi dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar