Oleh : Eddy Pratomo
Berat : 1.00 kg
Tahun : 2016
Halaman : 656
ISBN : 9786020295442
Penerbit : Elex Media Komputindo
Harga : Rp184.800
SinopsisDalam praktik Indonesia tentang status Hukum Perjanjian Internasional belumlah konsisten kadang menerapkan teori inkorporasi dan tidak jarang pula menerapkan teori transformasi sebagaimana telah dijelaskan diatas. Sebagai contoh, adanya rujukan langsung terhadap berbagai konvensi internasional tertentu oleh Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung dalam beberapa keputusannya telah mengindikasikan bahwa Indonesia menganut teori inkorporasi. Hal ini tampak jelas ketika Indonesia melakukan rujukan langsung terhadap ketentuan UU No. 1 tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ketentuan Konvensi Wina 1961/1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler dalam hal pemberian fasilitas diplomatik kepada Misi Diplomatik Asing di Indonesia. Sementara itu, terdapat pula praktik umum pemberian baju hukum terhadap suatu perjanjian internasional (UU atau Perpres) dalam rangka mengintegrasikan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional, telah mengindikasikan penerapan teori transformasi. Dalam praktik Indonesia ketika meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982 (UNCLOS) dengan UU No. 17 tahun 1985 masih diperlukan adanya undang-undang implementasi yakni UU No. 6 tahun 1986 tentang Perairan Indonesia yang merupakan undang-undang transformasi dari ketentuan UNCLOS 1982 menjadi ketentuan hukum nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar