Oleh : Ayang Utriza Yakin
Berat : 0.50 kg
Tahun : 2016
ISBN : 9786024220525
Penerbit : Prenada Media Group
Harga : Rp63.000
Harga Normal : Rp70.000
Diskon : 10%
SinopsisPoligami adalah hak khusus Nabi Muharnmad SAW di mana umat Islam tidak boleh mengikutinya. Melalui penulusuran sejarah ringkas atas praktik poligami Rasulullah, maka ditemukan hasil bahwa Nabi pernah mempunyai istri 24-28 orang. Ini menandakan bahwa poligami memang hanya untuk Rasulullah. Oleh karena itu, alasan mereka yang poligami dengan mengatakan ingin mencontoh Rasulullah tidak dapat dterima.
-menerangkan makna jihad di dalam Islam (Al-Quran, Hadis, dan Fikih) dan kaitannya dengan syahid dan bom bunuh diri. Sehingga, makna jihad dapat dipahami dengan benar dan pengertian yang keliru dapat diluruhkan. Dimensi sejarah dan politik jihad di Indonesia didedahkan dalam buku ini, yaitu perkembangan makna jihad dan pengejawantahannya di dalam praktik politik dan pergerakan di Indonesia. Jihad dan pemaknaannya di dalam gerakan perlawanan di dunia lslam pun dijelaskan di sini. Jihad digunakan sebagai roh perlawanan oleh Hamas dan Hizbullah, tetapi dibajak dan dikotori oleh Al-Qaeda dan NIIS. Perkembangan makna jihad dari dulu hingga sekarang diterangkan melalui perjalanan sejarah yang panjang dan persoalan pemaknaannya pada tiap ruang, waktu, dan tempat yang akhirnya menghasilkan penafsiran dan penggunaan yang berbeda pada jihad.
-Pada tahun 15 H/636 M Khalifah Umar lbn Khattab beserta pasukan menaklukkan Yerussalem (Bayt al-Maqdis), yang sekarang terletak di Palestina. Yerussalem saat itu dihuni oleh mayoritas umat Nasrani. Ketika ia masuk Iliya, nama kuno Yerussalem, Umar membuat perjanjian yang isinya menjamin keamanan dan kebebasan beribadah dan penghargaan terhadap rumah ibadah umat Nasrani. Umar berpidato di kerumunan massa: Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Inilah apa yang hamba Allah Umar, Amirul Mukminin, berikan kepada penduduk Iliya, yartu keamanan. Umar memberikan jaminan keamanan untuk hidup, harta benda, gereja-gereja, dan salib-salib mereka, orang yang lemah, orang merdeka dan semua agama. Gereja-gereja mereka tidak dipakai, tidak dihancurkan, tidak ada yang sesuatu yang dikurangi dan gereja itu dan dan tempatnya, tidak juga salib, tidak harta benda mereka, penduduknya tidak dipaksakan untuk menjalankan agama mereka, dan tidak ada satu orang pun yang dilukai.
Daftar Isi
- DEMOKRASI DALAM KONTEKS PIAGAM MADINAH: ARKEOLOGI DEMOKRASI DALAM ISLAM
- HAM, DEMOKRASI, DAN PERAN MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA
- ISLAM DAN PLURALISME DI INDONESIA: PANDANGAN SEJARAH
- KEBEBASAN BERAGAM DALAM ISLAM DAN PRAKTIKNYA DI NEGARA-NEGARA MUSLIM
- POSISI NON-MUSLIM DALAM HUKUM ISLAM: SUATU TINJAUAN ATAS PANDANGAN FAKIH KLASIK
- TAFSIR BARU POLIGAMI: SUATU PERDEBATAN
- TAFSIRAN DAN SEJARAH AYAT POLIGAMI DAN PRAKTIK POLIGAMI RASULULLAH SAW
- JIHAD DI DALAM ISLAM, DIMENSI SEJARAH DAN POLITIK JIHAD, DAN GERAKAN PERLAWANAN DI DUNIA MUSLIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar