Teori Umum Tentang Hukum dan Negara
Oleh : Hans Kelsen
Berat : 0.90 kg
Tahun : 2010
Halaman : -
ISBN : 9792456236
Penerbit : Nusamedia
Harga : Rp210.600
Harga Normal : Rp234.000
Diskon : 10%
SinopsisPakar hukum, pengacara, hakim, pembuat undang-undang, dosen, juga mahasiswa, perlu menelaah buku ini agar dapat memahami dan menjelaskan setepat mungkin hukum positif.
Buku ini merupakan salah satu dari Seri Filsafat Hukum Abad XX. Tujuan dari karya ini ada dua: pertama, untuk menyajikan unsur-unsur penting dari teori hukum murni dengan cara yang dapat dipahami oleh pembaca yang hidup dalam tradisi dan suasana Common Law; kedua untuk merumuskan teori tersebut sedemikian rupa sehingga mencakup masalah-masalah dan institusi-institusi hukum Inggris dan Amerika, juga negara-negara lain yang menganut tradisi Civil Law.
Buku ini dibagi ke dalam dua bagian. Teori yang diuraikan secara rinci pada bagian pertama adalah teori umum tentang hukum positif. Hukum positif adalah hukum masyarakat tertentu: hukum Amerika Serikat, hukum Perancis, hukum Meksiko, dan hukum internasional. Teori umum yang dikemukakan disini dimaksudkan untuk menjelaskan secara ilmiah tatanan hukum tertentu yang menggambarkan komunitas hukum terkait. Teori ini sebagai hasil analisis komparatif terhadap sejumlah tatanan hukum positif yang berlainan, menyuguhkan konsep-konsep fundamental yang dapat digunakan untuk memaparkan hukum positif dari suatu komunitas hukum tertentu. Materi utama yang dikaji adalah: norma-norma hukum, unsur-unsurnya, interrelasinya, tatanan hukum sebagai suatu kesatuan, strukturnya, hubungan antar berbagai tatanan hukum, dan, terakhir kesatuan hukum dalam pluralitas tatanan hukum positif.
Bagian kedua membahas teori umum tentang negara. Dalam bab ini diuraikan dengan detil tema-tema mendasar: hubungan antara hukum dan negara, teori tentang pemisahan kekuasaan, bentuk pemerintahan, bentuk-bentuk organisasi, dan kaitan antara hukum nasional dan hukum internasional. Untuk memperluas wawasan, di akhir buku ini disertakan sebuah lampiran yang sangat penting: Doktrin Hukum Alam dan Positivisme Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar