Oleh : Abdul Hamid
Berat : 0.50 kg
Tahun : 2016
Halaman : 332
ISBN : 9789790766037
Penerbit : Pustaka Setia
Harga : Rp49.500
Harga Normal : Rp55.000
Diskon : 10%
SinopsisKonsepsi negara hukum telah berkembang dari konsepsi negera hukum liberal, negara hukum formal, negara hukum material, hingga konsepsi mengenai negara kesejahteraan untuk kepentingan umum yang memperluas tanggung jawab negara terhadap permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat sebagai warga negara yang sekaligus menafikan peran individu dalam bernegara.
Konsepsi negara hukum berhubungan dengan konsepsi demokrasi yang menempatkan rakyat pada posisi strategis dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan negara, terutama menentukan kepemimpinan kedaulatan negara sepenuhnya dikendalikan oleh kekuatan rakyat dan penyelenggara kekuasaan pun harus berasal dari rakyat. Ini artinya kekuasaan dipilih oleh rakyat dan pemegang kekuasaan tersebut mempertanggungjawabkan penyelenggaraan kekuasaan yang telah dilakukan selama menjabat kepada rakyat. Penyelenggara kekuasaan tersebut mengalami rotasi selama periode tertentu melalui pemilihan umum yang mencerimkan negara demokratis yang segala sesuatunya berhubungan dengan kepemimpinan suatu negara berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa negara hukum yang bertopang pada sistem demokrasi senantiasa menerapkan prinsip demokratis dalam mekanisme pemilihan penyelenggara negara, yang terdiri atas lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Negara hukum perlu ditopang oleh sistem demokrasi konstitusional dengan mengedepankan partisipasi rakyat. Adapun prinsip dasar negara hukum adalah melakukan perlindungan bagi rakyat terhadap tindak pemerintahan yang sewenang-wenang, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Semua negara merupakan masyarakat yang besar (civitas maxima). Hal ini menuntut didirikannya perserikatan bangsa, yang mempunyai hak untuk menyusun undang-undang yang berlaku untuk semua negara. Setiap manusia memiliki kebebasan asli (libertas naturalis) yang tidak dapat dilepaskan. Oleh karena itu, orang-orang, yaitu rakyat, tetap mempunyai kekuasaan tertinggi dalam negara di atas pemerintahan. Karena kekuasaan berasal dari rakyat, pemerintah harus terikat pada kehendak rakyat. Pemerintah yang berdaulat bukan berarti pemerintah boleh bertindak melawan hukum. Hukum adalah kehendak rakyat maka pemerintah harus menaatinya. Pemerintah berdaulat berarti tindakan pemerintah yang diambil menurut hukum, tidak dapat ditiadakan oleh siapa pun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar