Oleh : R. Soeroso
Berat : 0.34 kg
Tahun : 2006
Halaman : 364
Penerbit : Sinar Grafika
Harga : Rp77.400
Harga Normal : Rp86.000
Diskon : 10%
SinopsisProf. R. Subekti, SH mengatakan "Tujuan mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum adalah mengantar para mahasiswa baru dengan memberikan kepada mereka suatu pandangan selayang pandang (overzicht) dari "domein" hukum yaitu menerapkan apa itu isinya ilmu yang akan mereka pelajari.
Hal-hal tersebut memberi arti bahwa Pengantar Ilmu Hukum mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting dalam rangka mempelajari ilmu hukum. Tanpa menguasai mata pelajaran Pengantar Ilmu Hukum terlebih dahulu, mereka yang ingin mempelajari/mendalami ilmu hukum akan menghadapi banyak kesulitan. Salah satu kendalanya adalah langkanya buku pengantar Ilmu Hukum yang lengkap apabila tak boleh dikatakan tidak ada, maka akan memenuhi kebutuhan tersebut buku Pengantar Ilmu Hukum ini disusun secara lengkap ialah memuat Pengantar dasar tentang PIH, Hukum sebagai obyek Ilmu Hukum, Ilmu Hukum dalam Pengertian ilmu kaidah, Ilmu hukum sebagai ilmu pengertian hukum, ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan.
Daftar Isi
BAGIAN 1 : PENGERTIAN TENTANG PENGANTAR ILMU HUKUM
BAB I PENGERTIAN TENTANG PENGANTAR ILMU HUKUM
A. Pengertian dari Segi Pengantar
B. Pengertian dari Segi Ilmu Hukum
C. Cabang-cabang Ilmu Hukum yang termasuk Ilmu Hukum
D. Pendapat para Pakar Hukum
BAB II SEJARAH SINGKAT PENGANTAR ILMU HUKUM
BAB III PERAN DAN FUNGSI PENGANTAR ILMU HUKUM
A. Peran dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
B. Bukti-bukti Pentingnya Peran dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
BAB IV KEDUDUKAN PENGANTAR ILMU HUKUM DI ANTARA ILMU SOSIAL LAINNYA
A. Ditinjau dari Segi Ilmu Sosial
B. Ditinjau dari Segi Disiplin Hukum
BAB V METODE PENDEKATAN DALAM MEMPELAJARI PENGANTAR ILMU HUKUM
BAB VI PERSYARATAN SEBAGAI DOSEN PENGANTAR ILMU HUKUM
BAB VII HAKIKAT DARIPADA PENGANTAR ILMU HUKUM
BAB VIII RUANG LINGKUP PEMBAHASAN PENGANTAR ILMU HUKUM
A. Hukum sebagai Obyek Ilmu Hukum
B. Ilmu Hukum sebagai Norma Hukum
C. Ilmu Hukum sebagai Ilmu Pengetahuan
D. Ilmu HUkum sebagai Ilmu Kenyataan
BAGIAN 2 : HUKUM DEBAGAI OBYEK ILMU HUKUm
BAB IX PENGERTIAN TENTANG HUKUM
Pendahuluan
A. Arti Hukum dari Segi Etimologi
B. Definisi Hukum oleh berbagai Pakar
C. Hukum dalam berbagai arti
BAB X HUKUM TERDAPAT DI MANA SAJA
BAB XI PERAN DAN FUNGSI HUKUM
A. Peranan Hukum dalam Masyarakat
B. Fungsi Hukum
BAB XII TUJUAN HUKUM
A. Pendahuluan
B. Pendapat berbagai Ahli
C. Algemeene regels (Peraturan-peraturan Umum)
D. Tentang Keadilan
BAB XIII HUKUM DITAATI ORANG
Ketaatan pada Hukum
BAB XIV KODIFIKASI HUKUM DAN PERKEMBANGAN
A. Apakah Kodifikasi itu?
B. Mengapa Tumbuh Kodifikasi Hukum
C. Perkembangan Kodifikasi Hukum
D. Aliran-aliran Hukum yang Timbul Kemudian
BAB XV ALIRAN-ALIRAN (PRAKTEK) HUKUM
Pendahuluan
A. Aliran Legisme
B. Aliran Freie Rechtslehre, Freie Rechtbewegung, dan Freie Rechtschule (Hukum Bebas)
C. Aliran Rechtvinding (Penemuan Hukum)
D. Aliran yang Berlaku di Indonesia
BAB XVI TERBENTUKNYA HUKUM
Pendahuluan
A. Pembentukan Hukum di Inggris
B. Pembentukan Hukum di Indonesia
C. Pandangan Legisme, Freie Rechtslehre dan Rechtvinding
BAB XVII PENAFSIRAN HUKUM
A. Macam-Macam cara Penafsiran
B. Metode Penafsiran
C. Penjelasann tentang berbagai Macam Metode Penafsiran
BAB XVIII PENGISIAN KEKOSONGAN HUKUM
A. Pendahuluan
B. Konstruksi Hukum atau Penafsiran Analogi
C. Penghalusan Hukum (Rechtverfyning)
D. Argumentum a Contrario (Pengungkapan secara Berlawanan)
BAB XIX SUMBER-SUMBER HUKUM
A. Arti Sumber Hukum
B. Pendapat berbagai Pakar Hukum
C. Undang-Undang
D. Kebiasaan
E. Yurisprudensi
F. Traktat
G. Doktrin
BAB XX PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM
Pendahuluan
A. Sistematika yang Diselaraskan dengan Tujuan yang Utuh bahwa Berlakunya Hukum itu Selalu Bersangkut Paut
B. Penggolongan/Klasifikasi yang Lazim Dipergunakan
C. Perbedaan antara Beberapa Macam Hukum
BAGIAN 3 : ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU KAIDAH
BAB XXI KAIDAH HUKUM DAM KAIDAH SOSIAL
Pendahuluan
A. Kaidah Sosial
B. Penggolongan Kaidah
C. Hubungan antara Kaidah Hukum dengan Kaidah Lainnya
D. Persamaan antara Kaidah Hukum dengan Kaidah Lainnya
E. Perbedaan antara Kaidah Hukum dengan KAidah-Kaidah Sosial Lainnya
BAGIAN 4 : ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU PENGERTIAN
BAB XXII SUBYEK HUKUM
Pendahuluan
A. Beberapa Pengertian
B. Manusia sebagai Subyek Hukum
C. Pengecualian
BAB XXIII OBYEK HUKUM
A. Benda (zaak) sebagai Obyek Hukum
B. Manusia sebagai Obyek Hukum
BAB XXIV PERISTIWA HUKUM
A. Pengertian
B. MAcam-macam Peristiwa Hukum
C. Menurut Isinya Peristiwa Hukum
BAB XXV HUBUNGAN HUKUM (Rechtbetrekingan)
A. Beberapa Pengertian
B. Segi Hubungan Hukum
C. Unsur-unsur Hubungan HUkum
D. Syarat-syarat daripada Hubungan Hukum
E. Macam/Jenis Hubungan Hukum
BAB XXVI HAK
A. Beberapa Pengertian
B. Teori-Teori tentang Hak
C. Penyosialan Hak
D. Menyalahgunaan Hak
E. Macam-macam Hak
BAB XXVII PERBUATAN HUKUM, BUKAN PERBUATAN HUKUM DAN AKIBAT HUKUM
A. Perbuatan Hukum
] B. Bukan Perbuatan Hukum
C. Akibat Hukum
BAB XXVIII MASYARAKAT HUKUM
Pendahuluan
A. Batasan Masyarakat Hukum
B. Pembentukan Kelompok
C. Faktor-faktor yang mendorong untuk Hidup Bermasyarakat
D. Macam-macam bentuk Masyarakat Hukum
BAGIAN 5 : ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU KENYATAAN
BAB XXIX ANTROPOLOGI HUKUM
A. Pengertian
B. Sejarah Singkat
C. Antropologi dan Hukum
BAB XXX SOSIOLOGI HUKUM
A. Pengertian
B. Obyek/Sasaran Sosiologi Hukum
BAB XXXI PSIKOLOGI HUKUM
Pengertian
BAB XXXII SEJARAH HUKUM
Pendahuluan
A. Pengertian
B. Peranan dan Fungsi Sejarah Hukum
BAB XXXIII PERBANDINGAN HUKUM
A. Pendahuluan
B. Pengertian Perbandingan Hukum
C. Tujuan daripada Perbandingan Hukum
D. Fungsi daripada Perbandingan Hukum
E. Manfaat dari pada Perbandingan Hukum
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar